Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Pedagang Keliling di Desa Siwalan

Wulan Oktaviani, Nailun Naja, Ananda Meilani, Muhammad Sultan Mubarok, Ade Gunawan

Abstract


Desa Siwalan terletak di Kabupaten Pekalongan, di desa tersebut terdapat beberapa pedagang keliling yang jual barang dagangannya dengan cara berpindah tempat atau tidak menetap. Idealnya, pedagang harus memiliki izin usaha sebagai bentuk legalias usahanya. Begitu pula dengan pedagang keliling, hendaklah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Namun, dalam pelaksanaannya pedagang keliling di Desa Siwalan ini belum sepenuhnya mengetahui tentang hal tersebut. Faktor penyebabnya yaitu mereka masih belum mengetahui cara mendaftarkan NIB dan dianggap hal tersebut rumit dilakukan. Berdasarkan masalah tersebut, maka diperlukan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB melalui Online Single Submission (OSS). Tahapan yang dilakukan yaitu observasi, sosialisasi, pendampingan dan penyerahan NIB. Kegiatan pengabdian ini diikuti oleh lima pedagang keliling di Desa Siwalan. Hasil yang diperoleh dari adanya kegiatan pengabdian ini yaitu memberikan pengetahuan kepada para pedagang terkait pentingnya pembuatan NIB dan pedagang keliling mendapatkan NIB yang diharapkan dapat bermanfaat.

 Kata kunci: Pedagang Keliling, NIB, Legalitas


Full Text:

PDF

References


Ali, W., & Kamaruddin, S. A. (2024). Peran Komunikasi dalam Bisnis di Era Digital: Memahami Fondasi Kesuksesan. Pinisi Journal of Education, 4(3).

Budiarto, F. N. R., Amelia, K. S., Arindawati, S., Mawardhany, S. K., Belangi, H. A. P., Mas’udah, K. W., & Wuryandari, Y. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Rangka Pengembangan UMKM Desa Ngampungan. KARYA UNGGUL : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 116–124.

Diana, L., Akbhari, I., Fadhilah, A., & Hidayaturracman, H. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Unuk Kesadaran Legalitas Usaha Bagi UMKM Kelurahan Dukuh Sutorejo. Jurnal Penyuluhan Dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM), 01(02), 81–88.

Firman, & Rohendi. (2023). Penyuluhan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM melalui Online Single Submission (OSS) di Kampung Sukajaga Desa Cihanjawar Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta. SIVTAS, 3(2), 89–98.

Komalasari, H., Rosikhu, M., Putri, D. A., Nalurita, I., Maharani, A. E. S. H., & Cahyad, I. (2023). Pendampingan Pembuatan NIB untuk Kelegalitasan Usaha UMK Syahrini Snack di Lombok Tengah melalui OSS. JILPI: Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 1(3), 357–362.

Mahayati, P., & Rahayu, M. J. (2020). Identifikasi Karakteristik Pedagang Keliling (Studi Kasus Kota Surakarta). Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Perencanaan Partisipatif, 17(2), 524–534.

Nadhiroh, U., Ambarawati, D., & Srikalimah. (2022). Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 351–368.

Pitriani. (2014). Faktor-Faktor Pedagang Kaki Lima Tidak Memiliki Surat Izin Usaha (Studi Di Pasar Senggol Kecamatan Tampan Pekanbaru). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Putra, C. A., Aprilia, L. N., Sari, A. E. L., Wijdan, R. M., & Putri, A. R. (2022). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk Pengembangan UMKM di Kelurahan Tlumpu Melalui Online Single Submission (OSS). I-COM : Indonesian Community Journal, 2(2), 149–157.

Saefullah, A. (2022). Pemahaman Legalitas Usaha NIB; Studi Kasus Pemilik Warung Makan di Lokasi Wisata Ciung Wanara Kabupaten Ciamis. JURNAL STIE GANESHA (EKONOMI & BISNIS), 6(2), 19–24.

Simanungkalit, R. F. (2020). Modal Sosial Pedagang Keliling di Kelurahan Pebatuan Kota Pekanbaru. JOM FISIP, 7(2), 1–13.

Taufikurrahman, T., Hidayanti, W., Puspita, E. A., Dieva, D. P., & Dzurriyah, A. (2023). SOSIALISASI PENTINGNYA KARAKTERISTIK UMKM DAN LEGALITAS USAHA SERTA PENDAMPINGAN NIB MELALUI OSS DI DESA TEGALREJO. Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkarya, 2(03), 94–102. https://doi.org/10.62668/berkarya.v2i03.567


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Gusjigang Jurnal Pengabdian Masyarakat