Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah pada Akad Rahn di KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun
Abstract
This study aims to explain the efforts to manage non-performing financing in the Rahn product at BMT Mandiri Sejahtera, Dukun Branch. Non-performing financing poses a significant challenge as it can disrupt the institution’s financial stability and reduce members’ trust. The study employs a qualitative descriptive method with data collected through interviews, observations, and documentation. The findings indicate that the main causes of non-performing financing stem from weaknesses in the initial survey and analysis process, as well as external factors such as members’ economic conditions and household issues. The handling efforts are carried out in stages through intensive supervision of ongoing financing, regular reminders via phone calls, text messages, or direct visits, and restrictions on access to new financing for members with arrears. Recovery measures include rescheduling, restructuring, and implementing a daily savings program to help ease members’ installment burdens. For members who are unable to fulfill their obligations, resolution is pursued through collateral execution or the application of the PPAP procedure in accordance with institutional operational standards. The study concludes that intensive communication, consistent supervision, and the application of prudential principles from the early stages of financing analysis are key factors in the successful management of non-performing financing.
Keywords: Handling Efforts; Non-Performing Financing; Rahn; BMT.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya penanganan pembiayaan bermasalah pada produk Rahn di BMT Mandiri Sejahtera Cabang Dukun. Pembiayaan bermasalah menjadi isu penting karena dapat mengganggu stabilitas keuangan lembaga dan menurunkan tingkat kepercayaan anggota. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama pembiayaan bermasalah berasal dari kelemahan dalam proses survei dan analisis awal, serta faktor eksternal seperti kondisi ekonomi dan permasalahan rumah tangga anggota. Upaya penanganan dilakukan secara bertahap melalui pengawasan intensif terhadap pembiayaan yang berjalan, pemberian pengingat rutin melalui telepon, pesan singkat, dan kunjungan langsung, serta pembatasan akses pembiayaan baru bagi anggota yang memiliki tunggakan. Upaya penyelamatan dilaksanakan melalui penjadwalan ulang (rescheduling), restrukturisasi, dan penerapan program tabungan harian untuk membantu meringankan beban angsuran. Apabila anggota tidak mampu melunasi kewajibannya, penyelesaian ditempuh melalui eksekusi jaminan atau penerapan prosedur PPAP sesuai ketentuan operasional lembaga. Hasil penelitian menegaskan bahwa komunikasi yang intens, pengawasan yang konsisten, serta penerapan prinsip kehati-hatian sejak tahap analisis awal menjadi faktor utama dalam keberhasilan penanganan pembiayaan bermasalah.
Kata Kunci: Upaya Penanganan; Pembiayaan Bermasalah; Rahn; BMT.Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Alexander, O., Fauzi, M., & Yani, A. (2023). Konsep Rahn ( Gadai ) Dalam Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kajian Fikih Muamalah. 2(1), 41–54.
Eza Putri, A., Mulyana, A., Putri Hana Sabrina, E., Suherman, U., Studi Manajemen, P., Ekonomi Bisnis, F., & Buana Perjuangan Karawang, U. (2024). Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 1, Nomor 12 Licenced by CC BY-SA 4.0 Memahami Risiko Investasi dan Cara Mengelolanya Dengan Bijak. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 506(12), 506–510.
Farizki, R., & Komarudin, K. (2022). Analisis Faktor Penyebab Dan Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah: Studi Kasus Pada Bmt Gunungjati, Cirebon. Co-Value : Jurnal Ekonomi, Koperasi, Dan Kewirausahaan, 11(2), 42–49. https://doi.org/10.36418/covalue.v11i2.1263
Himami, F. (2020). Mekanisme Gadai Syariah ( Rahn ) Pada BMT-UGT Sidogiri. 172–195.
Keuangan, O. J. (2024). OJK Catat Jumlah Lembaga Keuangan Mikro Capai 253 dengan Total Aset Rp 1,64 Triliun. Republika.
Kina, A. (2017). MURABAHAH BERMASALAH Studi pada BMT Syari ’ah Pare. An-Nisbah, 03(02), 404–405.
Meta, D., Waroka, L., & Abrori, M. (2024). Peran Baitul Mal Wat Tamwil (Bmt) Ugt Nusantara Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.53948/kasbana.v3i1
Mossy, J. L., & Arsyad, A. L. L. (2019). Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi, Perspektif Ekonomi Syariah. AMAL: Journal of Islamic Economic And Business (JIEB), 1(2), 206–230. http://dx.doi.org/10.33477/eksy.v1i02.1258
Ningrum, B. A. P., & Handayani, A. (2022). Analisis Pembiayaan Bermasalah Pada KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Sembayat. Home of Management and Bussiness Journal, 1(2), 60–70. https://doi.org/10.26753/hombis.v1i2.873
Nuraeni, S., & Habibi, M. (2021). Analisis Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Lembaga Keuangan Syariah (Studi Kasus di BMT Berkah Mandiri Sejahtera Cabang Cariu). The 2nd Ico Edusha, 1(1), 1–17.
Nurussalam, A., Muflihin, M. D., & Lating, A. I. S. (2025). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Akad Murabahah pada Pembiyaan KUR di Bank BSI KCP Tuban Adjeng Nurussalam. Sanjana: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 07(02), 113–134.
Rahman, F., Rahman, F., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Muamalat, B. (2024). ANALISIS PEMBIYAAN RAHN DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN NASABAH DI BMT MAWADDAH BLU ’ URAN. 411–422.
Rosidah, L., & Indrarini, R. (2022). Analisis Strategi Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Dalam Menjaga Kualitas Pembiayaan Pada Bmt Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Balongpanggang. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(8), 1479–1494. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i8.171
Sugiono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Issue January).
Syahrul, M. (2019). Implementasi rahn pada pembiayaan haji di BMT Mandiri Sejahtera Gresik.
Turmudi, M. (2020). Manajemen Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Perbankan Syariah. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 95. https://doi.org/10.31332/lifalah.v1i1.477
Zahratunnisa, Z., Sari, K. I. M., & Fahira, J. (2023). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics, 2(1), 93–106. https://doi.org/10.35878/jiose.v2i1.552
DOI: http://dx.doi.org/10.21043/jebisku.v4i2.5483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam
Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam by Faculty of Islamic Economics and Business, State Islamic University (UIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



