Mekanisme Pelaksanaan Akad Tabarru pada Asuransi Takaful di PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon
Abstract
Abstract
The growth in the insurance business has promising prospects for further development. This research aims to find out how PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon competes with conventional insurance in the context of sharia insurance, related to the mechanism for implementing the tabarru contracts and managing tabarru funds. The method in this research is a descriptive method with a qualitative approach. Data were collected by conducting observations, literature studies, and open interviews with resource persons who are agents of PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon Branch and the manager of Takaful Keluarga Regional Bandung. This study concludes that the mechanism of implementation and management of contracts and tabarru funds at PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon is carried out with a clear operational scheme by sharia principles such as risk management according to the principle of sharing of risk, supervised by the Sharia Supervisory Board, and does not contain elements of uncertainty (gharar), gambling (maysir), riba, and injustice (zhulm), and offers various products with various innovations. However, there are obstacles, including the lack of literacy or public understanding of sharia insurance. By providing innovative products, implementing management efficiency, and educating the public, this company can compete and be used as a sharia-compliant insurance option for the public.
Keywords: Tabarru Agreement Mechanism; Sharia Insurance; Takaful Sakinah Family.
Abstrak
Pertumbuhan dalam usaha terkhusus asuransi memiliki prospek yang menjanjikan untuk dikembangkan lebih lanjut di masa mendatang. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon ini bersaing dengan asuransi konvensional dalam konteks asuransi syariahnya, terkait dengan mekanisme pelaksanaan akad tabarru dan pengelolaan dana tabarrunya. Metode dalam penelitian ini ialah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan dengan melakukan observasi, studi kepustakaan, dan wawancara terbuka dengan narasumber yang berposisi sebagai agen PT Takaful Keluarga Sakinah Cabang Cirebon dan manager Takaful Keluarga Regional Bandung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan akad serta dana tabarru di PT Takaful Keluarga Sakinah Cirebon ini dilakukan dengan skema operasional yang jelas sesuai prinsip syariah seperti manajemen risiko yang sesuai prinsip sharing of risk, diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, dan tidak mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), judi (maysir), riba, dan ketidakadilan (zhulm), serta menawarkan berbagai produk dengan berbagai inovasi. Namun demikian, terdapat kendala diantaranya adalah kurangnya literasi atau pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah. Dengan memberikan produk inovasi, menerapkan efisiensi pengelolaan, dan edukasi kepada masyarakat, sehingga perusahaan ini dapat bersaing dan dijadikan pilihan asuransi sesuai syariah bagi masyarakat.
Kata Kunci: Mekanisme Akad Tabarru; Asuransi Syariah; Takaful Keluarga Sakinah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abdullah, J. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(1), 11. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i1.4700
Ali, A. M. H. (2023). Telaah Umum Tentang Asuransi Syariah Di Indonesia. Al-Iqtishad, III(1), 49–64.
Ali, H. . (2023). Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Ariyani, N. A. (2020). Mekanisme Pelaksanaan Akad Tabarru Asuransi Syariah Berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah. Academia.Edu, 1–11.
Ashfia.T, Sihabudin, Y. P.(2015). Analisis Pengaturan Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah Pada Asuransi Syariah Menurut Fatwa DSN Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. 252–256.
Faozi, M. M. (2016). Manajemen Dana Tabarru’ pada Asuransi Takaful Cabang Cirebon. Jurnal AL-Mustashfa, 4(2), 144–157.
Fadilah, A., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan Dana Tabarru’ pada Asuransi Syariah dan Relasinya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 87. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4416
Koentjaraningrat. (2008). Metode Penelitian Masyarakat, Metode Wawancara (ketiga). Jakarta: PT. Gramedia.
Masrifah, E. (2017). Analisis Pengembangan Produk Takaful Mikro Sakinah (Studi Kasus pada Takmin Working Group, Bogor). In Jurnal Sains dan Seni ITS (Vol. 6, Issue 1).
Mohammad, N. (2015). Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia.
Sakinah, N., & Ridhah, H. (2023). Analisis Penyebab Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Syariah oleh Perusahaan Asuransi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Bisnis Dan Kewirausahaan, 3(2), 295–306. https://doi.org/10.55606/jurimbik.v3i2.524
Saputra, H. M. G. A., Budianto, E. W. H., & Dewi, N. D. T. (2022). Pemetaan Topik Penelitian Seputar Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS): Studi Bibliometrik VOS Viewer dan Literature Review. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 131–148. http://e-journal.iainfmpapua.ac.id/index.php/elmudhorib
Soleha, A. R., & Hanifuddin, I. (2021). Perbandingan Kontribusi Bruto Asuransi Syariah Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(2), 142. https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i2.3461
Sula, M. S. (2015). Asuransi syariah: Life and General: Konsep dan Sistem Operasional. Gema Insani (Vol. 1).
Takaful.co.id. (2024). Profil PT Asuransi Takaful Keluarga. https://takaful.co.id/about-us/
Wanita, N. (2020). Mekanisme Kerja Asuransi Syariah pada PT Takaful Keluarga. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 2(2), 122–141. https://doi.org/10.24239/jipsya.v2i2.29.122-141
Winarno, S. H. (2015). Analisis Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. MONETER, II(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kudus
JEBISKU: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam by Faculty of Islamic Economics and Business, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.