Sosialisasi Hak-Hak Tenaga Kerja terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan di Bimbel SS Kudus

Khamidan Khabib

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran serta tenaga kerja dalam peningkatan perlindungan tenaga kerja. Perlindungan ternaga kerja merupakan hal yang penting dalam menjamin hak-hak dasar pekerja. Selain itu itu, perlindungan juga bertujuan menjamin kesamaan kesemaan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejateraan pekerja khususnya di lembaga bimbingan belajar Smart Soleh kabupaten Kudus. Metode pengabdian yang berdasarkan pada yuridis normatif dengan menempatkan kajian pustaka. Adapun teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Adapaun hasil kegiatan ini adalah terpenuhinya aturan yang tersedia sehingga hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi. Selain itu perlindungan dasar bagi tenaga kerja dapat terpenuhi untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembang usaha. Di sisi lain, keterlibatan antara pengusaha, pemerintah dan masyarakat setempat diperlukan untuk mengimplementasikan peraturan secara menyeluruh. Peningkatan produktivitas dan daya saing dapat tercapai upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial.

 


Full Text:

PDF

References


Abbas, I., Salle, S., & D. (2019). CORPORATE RESPONSIBILITY TOWARDS EMPLOYEES’WELFARE: CASE STUDY PT SEMERU RATU JAYA MAKASSAR. Abbas, I., Salle, S., & Djanggih, 34(1), 36–52.

Anisawati, N. (2022). Perlindungan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia untuk Tenaga Kerja. Konstruksi Sosial : Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 1(4), 129–136.

Ayu Puspitasari, R.., Putri Ridzky Hutami, P. ., Diva Prasyanti, M. ., Ainun Nisa, M. ., & Dhya Kusuma, F. (2022). Juridical Study of the Death of Mahsa Amini Based on Islamic Law and International Human Rights. Nternational Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS JOURNAL), 5(1), 607–612.

Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduks. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15–28.

Dwirainaningsih. (2017). Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim,. Jurnal Pemerintah Kota Pekalongan, 12(1).

Ermawan, A., & Yunus, A. (2019). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Yang Perusahaannya Diputus Pailit. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 100–108. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i2.246

Hidayat, A. (2003). Hak Tenaga Kerja Pada Perusahaan Yang di Nyatakan Pailit. Pengabdian, 1(2), 23–32.

Hizanatul Ulumi, R., & Suryani Hamzah, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas. Private Law, 2(2), 416–424. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1173

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 45–63.

Kurniawan, R. (2015). Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum Bagi Pekerja pada Perusahaan Pailit Ditinjau dari Perspektif Pancasila Sila ke Lima. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1), 687–704.

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1).

Nurhalimah, S. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia. Adalah, 1(1), 59–72.

Putri, A. H. P. (2021). Menganalisis Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan …, 1(8), 1–11. https://journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/520

Sudrajat. (2020). “Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Pekerja pada Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pandecta Res. Law J, 15(1), 83–92.

Pemberian Upah Lembur Terhadap Pekerja Yang Bekerja Di Hari Libur Di Pt. Matahari Putra Prima Tbk (Hypermart) Bandung, (2016).

Triwahyuningsih, S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA(HAM) DI INDONESIA. Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 113–122.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.