Penguatan Literasi Hukum Islam Tentang Barang Temuan Melalui Pembelajaran Kitab Taqrib Di Desa Gulang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus
Abstract
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum barang temuan (luqathah) sering menimbulkan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Banyak masyarakat yang menganggap barang temuan dapat langsung dimiliki tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam fikih. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum Islam masyarakat Desa Gulang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus mengenai hukum barang temuan berdasarkan Kitab Taqrib. Metode yang digunakan meliputi ceramah, pembelajaran kitab, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat umum, tokoh agama, dan pemuda desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai definisi luqathah, kewajiban mengumumkan barang temuan, hak dan kewajiban penemu, serta tata cara pemanfaatan barang temuan menurut hukum Islam. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik sehingga mampu menerapkan ketentuan syariat dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan pembelajaran Kitab Taqrib terbukti efektif sebagai media penguatan literasi hukum Islam di tingkat masyarakat.
Full Text:
PDFReferences
Matan Al-Ghayah wa Al-Taqrib.
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
Abu Syuja' Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani. Matan Al-Ghayah wa Al-Taqrib. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322 Published by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia E-mail: humaniter@iainkudus.ac.id HUMANITER: Jurnal Ilmu Syariah by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.