Sosialisasi Wakaf Uang pada Jamiyyah Yasin dan Tahlil Al-Hidayah Perumahan Muria Indah Kudus

Junaidi Abdullah

Abstract


Pengabdian masyarakat merupakan salah satu tri dharma perguruan tinggi yang harus dilaksanakan oleh civitas akademika. Maka, dosen sebagai salah satu civitas akademika juga harus melksanakan pengabduan masyarakat. Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah sosialisasi wakaf uang. Wakaf yang biasa dipahami hanya berupa tanah maupun bangunan yang diperuntukkan untuk sarana ibadah, ternyata secara kontemporer meluas bias berupa uang. Namun banyak anggota masyarakat, khususnya anggota jamiyyah yasin dan tahlil Alhidayah belum memahami tentang wakaf uang. Maka sosialisasi ini sangatlah penting untuk dilaksanakan. Metode pengabdian yang dilakukan adakah melalui pengajian dan konsultasi mengenai wakaf uang. Bentuk pengajiannya dengan memberi materi dan Tanya jawab seputar wakaf uang. Pra pengabdian didapatkan bahwa banyak anggota jamiyyah yasin dan tahlil belum mengetahui dan memahai wakaf uang. Pelaksanaan pengabdian masyarakat sosialisasi wakaf uang sudah terlaksana melalui seramah/pengajian di jamiyyah yasin dan tahlil Alhidayah perumahan muria ndah Kidus berjalan dengan baik.

Full Text:

PDF

References


Badan Wakaf Indonesia, Handbook Tanya Jawab Wakaf uang, Jakarta, 2013

Hafidz Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2009

Ihromi. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2004

Jonh L.Esposito, Ensiklopedi Oxpford Dunia Islam Modern, Jilid 6, Alih Bahasa Eva Y.N dkk, Cet I, Mizan, Bandung, 2001

Nurul Hak, Ekonomi Islam Dan Hukum Bisnis Syari’ah, Teras, Yogyakarta, 2011

Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 1982

Sumaryaho, I Nyoman. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonom dan Pemberdayaan Masyarakat, CV Citra Utama. Jakarta, 2005

Taufik Abdullah, Ilmu Sosial dan Tantangan Zaman, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Wahbah al Zuhaili, Al-fiqhu al-islami wa adillatuhu, Damaskus : Dar al-fikr al-mu’ashir, t.th


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322 Published by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia E-mail: humaniter@iainkudus.ac.id HUMANITER: Jurnal Ilmu Syariah by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.