Penguatan Pengetahuan Hukum Perkawinan di Masyarakat Kelurahan Karangmojo, Klego, Boyolali Sebagai Upaya Menangani Masalah Pernikahan Dini

Faisal Afda'u, Husnia Hilmi Wahyuni

Abstract


Pernikahan dini masih menjadi masalah di Indonesia, termasuk di Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, yang berisiko mengganggu kesejahteraan sosial, kesehatan, dan pendidikan, terutama bagi perempuan. Penguatan pengetahuan hukum tentang perkawinan sangat penting untuk mencegahnya. Melalui penyuluhan hukum dan riset, masyarakat diharapkan memahami syarat sah perkawinan dan dampak buruk pernikahan dini. Pendekatan berbasis komunitas dan dukungan pemerintah serta lembaga terkait diperlukan untuk menciptakan perubahan paradigma, serta melibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk menyebarkan pemahaman yang lebih baik. Program pengabdian masyarakat dimulai dengan survei lokasi, dilanjutkan sosialisasi hukum perkawinan di Karangmojo menggunakan presentasi PowerPoint dan diskusi. Hasil penelitian Pernikahan dini masih menjadi isu serius di Kelurahan Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, yang dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan dan dampaknya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia sah perkawinan adalah 19 tahun, namun praktik pernikahan dini tetap terjadi karena faktor sosial ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta tradisi lokal. Selain itu, minimnya informasi tentang kesehatan reproduksi juga memperburuk situasi, di mana pernikahan dini dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental individu serta kesejahteraan keluarga. Untuk itu, sosialisasi mengenai peraturan usia perkawinan dan dampak pernikahan dini perlu diperkuat melalui pendidikan hukum, seminar, dan penyuluhan, terutama di daerah dengan angka pernikahan dini tinggi. Pemerintah dan tokoh masyarakat di Karangmojo harus bekerja sama untuk mengurangi angka pernikahan dini, serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya usia yang matang dalam perkawinan untuk kesejahteraan keluarga.

Full Text:

PDF

References


Amin, A. (2019). Prinsip-Prinsip Hukum Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia. Sinar Baru.

Aziz, F. (2018). Hukum Perkawinan Islam dan Perkawinan Nasional Indonesia. Alumni.

Hartini, D. (2017). Hukum Perkawinan di Indonesia: Aspek Hukum dan Sosial. CV Bina Ilmu.

Husen, W. (2019). Perkawinan dan Hukum Perkawinan di Indonesia: Kajian Sosial dan Hukum. Mandar Maju.

Murni, A. (2020). Hukum Keluarga dan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Kencana.

Murtiningsih. (2016). Tri Hukum Perkawinan dan Keluarga: Teori dan Praktik di Indonesia. Alumni.

Siahaan, K. M. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia. Rajawali Press.

Simanjuntak, I. (2017). Perkawinan dan Keluarga dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Ghalia Indonesia.

Siregar, A. (2016). Hukum Perkawinan dan Hak-Hak Keluarga di Indonesia. Bina Aksara.

Subekti, R. (2015). Hukum Perkawinan di Indonesia dan Implikasinya terhadap Keluarga. Laksana.

Sutedi, A. (2018). Hukum Perkawinan Indonesia: Asas dan Penerapannya. Sinar Grafika.

Tanjung, I. (2020). Hukum Perkawinan: Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Wijayanti, R. (2014). Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara. Penerbit Galia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59322 Published by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia E-mail: humaniter@iainkudus.ac.id HUMANITER: Jurnal Ilmu Syariah by Sharia Faculty, State Islamic Institute (IAIN) of Kudus, Kudus, Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.